PDAM Utang Rp58,19 Miliar

WONOSOBO (SINDO) – Krisis keungan membelit PDAM Wonosobo. Sampai akhir 2007 perusahaan plat merah itu terbelit utang Rp58,19 miliar.
Jumlah itu merupakan akumulasi dari utang pokok, bunga beserta denda yang harus dibayarkan oleh BUMD penyedia air minum ini kepada Departemen Keuangan.“Sebenarnya utang ini mau dibayar, tapi membayarnya pakai apa? Sebab, sampai sekarang belum ada dananya,”ungkap Kasubag Humas PDAM Wonosobo Sugiharto, kemarin.
Padahal, semula pada 1990 PDAM hanya berutang sebesar Rp17,6 miliar ke Departemen Keuangan. Sebenarnya, PDAM Wonosobo sudah melunasi Rp4 miliar dari seluruh hutang.Namun, sampai tenggat waktu pembayaran habis, sisa utang tersebut belum juga bisa terlunasi. Sehingga, sampai sekarang,nilai utang pokok ditambah bunga dan denda mencapai Rp58,19 miliar.
Untuk menyelesaian masalah utang ini, PDAM telah berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo guna mengajukan penghapusan utang. Namun sampai sekarang belum ada kabar pasti.“Jika utang ini dihapus, sebenarnya pemerintah pusat tidak rugi apa-apa, dana dari Depkeu telah diinvestasikan untuk menambah jaringan, hasilnya juga dinikmati masyarakat,” imbuh Sugiharto.
Biaya operasional PDAM Wonosobo, praktis hanya dipenuhi dengan dana dari 51.000 pelanggan lama yang tersebar di 14 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada.“Dengan debit 756 liter perdetik, kami hanya mentargetkan 1016 pelanggan baru pada 2008, kalau dipaksakan malah bisa menggangu pelanggan lama,” ujarnya.
Pada tahun lalu,PDAM juga mengalami kerugian sebesar Rp6,12 miliar. Wakil Ketua Komis A Abdul Haris mengatakan, PDAM harus bisa berfungsi sosial dan provit. “Sekarang ini justru PDAM tersandera permasalahan masa lalu akibat adanya mismanajemen. Ini tidak fair,” katanya.
Permasalahan ini,kata dia,harus diselesaikan secara kolektif antara pemkab Wonosobo dan pemerintah pusat sehingga masyarakat tidak dirugikan . (mn latief)